Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Turki Diminta Bayar VOA, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 03/06/2016, 14:55 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Turki adalah salah satu negara yang dibebaskan visanya untuk masuk Indonesia. Namun, baru-baru ini, seorang turis Turki diminta membayar visa on arrival (VOA) di Bandara Soekarno-Hatta.

Turis tersebut bernama Tony Tezer Tezulastiran (42). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa (31/5/2016) lalu. Pria itu berkisah kepada KompasTravel, dirinya diharuskan membayar VOA sebesar 35 dollar AS (Rp 500.000). Padahal, Turki adalah salah satu dari 169 negara yang dibebaskan visanya selama 30 hari.

Begitu tiba di Terminal 2, Tony langsung dihampiri dua petugas Imigrasi. Seusai dibombardir pertanyaan, pria itu pasrah membayar Rp 500.000 untuk VOA.

Kasus ini booming di kalangan netizen karena kicauan Twitterpenulis serial buku The Naked Traveler, yaitu Trinity. Wanita itu menjadi host Tony selama berada di Indonesia. 

Menanggapi kasus tersebut, Heru Santoso selaku Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi angkat bicara.

"Ya, saya sudah mendengar kasus itu. Saya juga konfirmasi sendiri ke dua petugas yang bersangkutan," tutur Heru kepada KompasTravel, Jumat (3/6/2016).

Heru mengatakan, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan kewajiban mereka.

"Petugas bertanya (kepada turis), mau berapa hari tinggal di Indonesia. Turisnya menjawab belum tahu sampai kapan. Ditanya apakah sudah punya return ticket, turis itu menjawab belum," paparnya.

Petugas Imigrasi bandara, lanjut Heru, meminta Tony membayar VOA karena belum jelas akan sampai kapan tinggal di Indonesia. Tony pun belum memiliki return ticket.

"Kalau kurang dari 30 hari ya visa free, tapi kan dia belum jelas mau sampai kapan tinggal di sini. Lebih baik beli VOA, jadi punya tambahan 30 hari sejak satu bulan bebas visa itu. Jadi berlaku dua bulan," papar Heru.

Heru menekankan, "pemaksaan" yang dilakukan petugas Imigrasi itu bukanlah pungutan liar (pungli). 

"Masa pungli ngasih tanda terima resmi, enggak mungkin dong. Petugas kami kan penegak hukum, bukan orang sembarangan. Punya hak untuk menolak orang masuk. Bukan semata-mata kami butuh (devisa)," papar dia.

(BACA: Bebas Visa Tak Selalu Berbuah Manis, Ini Kasus di Bali)

Pada 2 Maret 2016 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebanyak 84 negara penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 menyatakan, ada 75 negara yang menerima bebas visa kunjungan. Dengan berlakunya kedua perpres tersebut, kini terdapat total 169 negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com