Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulut Pertanyakan Retribusi di Bunaken

Kompas.com - 23/07/2016, 19:17 WIB

MANADO, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan gusar atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengutip retribusi masuk kepada turis asing yang berwisata ke Taman Laut Nasional Bunaken.

Pungutan itu dinilai berdampak buruk terhadap kemajuan pariwisata Sulawesi Utara, terutama menyusul insiden penghadangan rombongan turis Tiongkok yang akan ke Bunaken di tengah laut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Manado, Jumat (22/7/2016), menyatakan kekecewaannya atas tindakan sejumlah petugas Unit Pengelola Teknis Taman Laut Nasional Bunaken bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghadang turis Tiongkok tersebut, beberapa waktu lalu.

”Tindakan mereka tidak etis dan mempermalukan kami atas kedatangan tamu asing. Kami capek angkat pariwisata, tetapi petugas itu seenaknya bertindak,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Sulut, gelombang turis Tiongkok yang masuk ke Manado sejak 4 Juli lalu mencapai 3.000 orang. Mereka menggunakan maskapai penerbangan Lion Air, Citilink, dan Sriwijaya Air.

Kedatangan turis Tiongkok itu berlangsung hingga 31 Juli melalui izin 40 penerbangan langsung Manado ke tujuh kota di Tiongkok, antara lain Shanghai, Makau, Hongkong, dan Guangzhao.

Dondokambey mendapat laporan bahwa lebih dari 100 turis Tiongkok menggunakan enam perahu motor dilarang turun di pantai Bunaken oleh petugas UPT Taman Laut Nasional Bunaken. Dari atas perahu motor, petugas memaksa turis Tiongkok membayar retribusi Rp 150.000 per orang sebelum beraktivitas di Bunaken. Selama satu jam turis Tiongkok terkatung-katung di tengah laut menunggu penyelesaian pembayaran.

KOMPAS.COM/KAHFI DIRGA CAHYA Wisatawan snorkeling di salah satu tempat menyelam di Pulau Bunaken, Manado, Sulawesi Utara.
Kepala UPT Taman Laut Nasional Bunaken Arie Soebandrio mengatakan, retribusi terhadap turis asing tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ia mengatakan, retribusi untuk turis asing Rp 150.000 dan turis lokal Rp 5.000 telah diberlakukan sejak 2015. Pendapatan retribusi pada 2015 sebesar Rp 300 juta, kini naik Rp 400 juta hingga semester I tahun 2016, terkait kedatangan turis Tiongkok.

”Masalah ini sudah terselesaikan. Pungutan retribusi diselesaikan oleh operator tur sebelum turis ke Tiongkok. Kami melaksanakan peraturan saja,” katanya. Ia menampik pungutan itu menghambat pariwisata Sulut.

Dondokambey mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah mencabut seluruh jenis pungutan dan retribusi bagi turis asing yang berwisata di Bunaken dan obyek wisata di Sulut, termasuk membubarkan Dewan Taman Nasional Laut Bunaken (DTNLB). Sebelumnya, DTNLB Provinsi Sulut mengutip retribusi masuk Bunaken, yaitu Rp 150.000 bagi turis asing dan Rp 75.000 bagi turis Nusantara. (ZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com