Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Sektor Pariwisata Se-ASEAN Distandardisasi, Soal Gaji Bagaimana?

Kompas.com - 10/08/2016, 17:33 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka dibuatlah Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (MRA-TP), sebuah standardisasi bagi para pekerja di industri pariwisata se-ASEAN.

Aturan ini diklaim memiliki berbagai manfaat, di antaranya memfasilitasi mobilitas profesional pariwisata, pertukaran informasi tentang praktik kerja terbaik, memberikan peluang kerja sama dan pembangunan kapasitas SDM yang merata se-ASEAN.

Standardisasi kompetensi para pelaku industri wisata kemudian mengarah kepada satu pertanyaan, akankah terjadi standardisasi gaji para pekerja industri pariwisata se-ASEAN?

I Gusti Putu Laksaguna, ASEAN Tourism Professional Monitoring Comittee (ATPMC) Chairman mengatakan, saat pihaknya mulai mendesain kompetensi ini, banyak pengusaha yang sensitif akan hal tersebut.

"Akhirnya diputuskan jika disebutkan tentang gaji, pengusaha pasti akan resistance. Jika ditentukan gaji harus sekian itu agak repot. Jadi gaji tidak bisa distandardisasi, dipersilakan kepada masing-masing usahanya," kata Putu saat acara jumpa pers MRA-TP di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Putu, apabila dilakukan standardisasi gaji, maka akan terbilang sulit karena masing-masing negara memiliki kemampuan yang berbeda. "Ada kekhawatiran para pengusaha, jika karyawan memiliki standardisasi maka karyawan akan meminta peningkatan gaji. Saya katakan tidak akan lagi seperti itu. Ini tidak menjadi alat untuk menekan. Karena semua butuh sertifikasi," katanya.

Skenario terburuk sebenarnya dapat terjadi jika pegawai industri pariwisata dari negara ASEAN lain mencaplok pekerjaan di suatu negara misal Indonesia, karena mau dibayar lebih murah, padahal memiliki standar kompetensi yang sama.

Menjawab hal tersebut, Putu mengatakan hal ini yang harus lebih dicermati lagi. "Harus ada harmonisasi dengan peraturan dari Depnaker. Di satu sisi sepertinya membuka, tetapi masing-masing negara tentu memiliki aturan sendiri, yang mungkin nampak kontradiktif. Tetapi MRA-TP ini adalah perintah dari kepala negara di ASEAN," jawab Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com