Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Harga E-Paspor Lebih Mahal Dibanding Paspor Biasa?

Kompas.com - 20/11/2016, 09:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor elektornik atau e-paspor mulai diperkenalkan pemerintah Indonesia pada 2013. Bentuk e-paspor sebenarnya hampir sama dengan paspor biasa. Perbedaan hanya terdapat pada chip yang terdapat pada e-paspor.

Untuk mendapatkan e-paspor, masyarakat mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 655.000. Biaya tersebut hampir dua kali lipat dari pembuatan paspor biasa yakni sebesar Rp 355.000.

Harga pembuatan e-paspor 48 halaman yakni Rp. 600.000. Sementara itu, Rp 55.000 adalah biaya jasa teknologi informasi pengambilan data biometrik pemohon e-paspor.

BACA JUGA: Apa Beda E-Paspor dan Paspor Biasa?

Mengapa pembuatan e-paspor lebih mahal daripada paspor biasa? Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan perbedaan itu terjadi akibat penggunaan teknologi yang berbeda di e-paspor.

"E-paspor itu chip-nya yang buat mahal. Data itu kan disimpam di chip," jelas Heru saat dihubungi KompasTravel, Kamis (17/11/2016).

Chip yang dimaksud oleh Heru adalah pembeda paspor biasa dengan e-paspor. Chip tersebut terdapat di bagian depan buku paspor.

"Chip itu menyimpam data biometrik seperti scan sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor," tambah Heru.

BACA JUGA: Membuat E-Paspor, Proses 10 Menit, Antre 2 Jam

Ia mengatakan teknologi pembuatan chip untuk e-paspor tersebut difasilitasi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sementara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjutnya, hanya menyediakan dokumen blanko untuk pembuatan e-paspor.

"Penggunaan sistem pengambilan data biometrik itu yang kita harus bayar ke negara," ujarnya.

Data biometrik yang tersimpan dalam chip e-paspor merupakan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). E-paspor dengan standar tersebut telah digunakan di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan beberapa negara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com