TAKENGON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima Sertifikat Tari Guel dan Pacu Kude yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan dan diterima langsung Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri, Jumat (16/12/2016) malam, di Stage Indoors Taman Seni dan Budaya, Banda Aceh.
Selain Aceh Tengah, budaya daerah yang diakui secara Nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Aceh kali ini adalah Likok Pulo asal Aceh Besar, Meracu asal Aceh Selatan, Meugang, Nandong asal Simeulue, Tari Menatakhen Hinel dan Canang Kayu asal Aceh Singkil, serta Tari Guel dan Paku Kude yang juga diterima oleh Bener Meriah.
Penyerahan sertifikat Tari Guel dan Pacu Kude menambah deretan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diterima oleh Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelumnya, pada tahun 2015 Didong Gayo dan Kerawang Gayo telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.
Tari Guel adalah salah satu tarian tradisional yang berasal dari budaya masyarakat Suku Gayo yang ada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Tarian ini mengisahkan bagaimana upaya sejumlah orang untuk membangunkan seekor gajah putih yang berdasarkan cerita rakyat pernah ada di daerah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.