Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2017, 18:08 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah identitas kita saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, semua orang yang ingin berkunjung ke luar negeri harus memiliki paspor.

Di Indonesia, paspor bisa diurus di kantor imigrasi kelas satu maupun kelas dua. Paspor biasa terdiri dari dua pilihan halaman yaitu 24 dan 48 halaman.

Jika ingin membuat paspor biasa, Anda bisa mengajukan secara manual dan online. Jika mendaftar secara online, Anda pun harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto untuk paspor.

BACA: Di Jakarta, E-Paspor Hanya Bisa Dibuat di 5 Kantor Imigrasi Ini

Sebelum Anda pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor, ada baiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Anda perlu membawa dokumen yang asli dan foto kopi.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemohon paspor biasa perlu mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Jika Anda telah mengganti nama, jangan lupa lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

BACA: Negara-negara dengan Paspor Terlemah di Dunia...

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, jangan lupa untuk membawa paspor lama. Dokumen kelengkapan persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga memuat nama, tanggal dan tanggal lahir, dan nama orang tua.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas kantor imigrasi. Setelah diperiksa, data-data dari dokumen akan dimasukkan ke dalam sistem manajemen keimigrasian.

Nantinya, data-data pemohon juga akan dicocokkan dengan dokumen asli. Jika data-data persyaratan tak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi.

Sementara bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin membuat paspor, jangan lupa untuk melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota tempat pemohon tinggal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com