Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabut Bunga Edelweis Harusnya Dikenakan Sanksi Pidana, tapi...

Kompas.com - 23/07/2017, 13:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Agus Budi Santosa mengaku enggan menerapkan sanksi pidana bagi lima pelaku terduga pencabutan tanaman edelweis di Gunung Rinjani. Pasalnya, cara tersebut dianggap tak efektif mengubah perilaku mencabut tanaman edelweis oleh pendaki.

"Kenapa pelarangan? Karena saya tak mau proses pidana. Saya tuh kurang senang. Target saya dengan mereka dilarang begitu, pelakunya mau ketemu dengan kami. Untuk selanjutnya kami minta jadi pelopor budi daya edelweis," kata Agus saat dihubungi KompasTravel, Sabtu (22/7/2017).

BACA: Edelweis di Gunung Tak Boleh Diambil

Menurut Agus, pihaknya kini sedang melakukan proses pencarian terhadap lima terduga kasus pencabutan tanaman edelweis. Tahap selanjutnya, lanjut Agus, pihak taman nasional akan menjelaskan aturan tentang larangan pencabutan tanaman edelweis.

"Kami akan minta mereka buat surat pernyataan tak mengulangi. Efek jeranya lebih ke arah (penanganan) konservasi. Kalau penegakan hukum, tak selesai. Kami mengelola kawasan tak bisa selalu penegakan hukum, sekarang budayanya beda," ujarnya.

Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.TNGR Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Pelarangan tersebut ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru. Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.KOMPAS/EDDY HASBY Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

BACA: Kasus Pendaki Memetik Edelweis, Ini Komentar Kepala TN Gunung Rinjani

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh," tulis VS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com