Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 November, Visa Perancis Bisa Didapatkan dalam 48 Jam Saja

Kompas.com - 16/08/2017, 17:03 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Turis Indonesia kini bisa lebih cepat mendapatkan visa Perancis. Mulai 1 November 2017, Kedutaan Perancis akan mengeluarkan visa dalam waktu 48 jam saja. Sebelumnya, turis harus menunggu selama 10 hari untuk mendapatkan visa Perancis.

Dari rilis yang diterima KompasTravel, Rabu (16/8/2017), hal serupa juga berlaku untuk turis asal tujuh negara lainnya. Yaitu Thailand, Rusia, India, Filipina, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Perdana Menteri Perancis, Edouard Phillipe mengatakan bahwa kunjungan wisatawan ke Perancis sempat menurun usai tragedi di Paris dan Nice tahun lalu.

Tahun ini, Perancis menargetkan sebanyak 89 juta wisatawan asing. Target tersebut akan terus bertambah hingga 2020, yaitu sebanyak 100 juta wisatawan asing.

Untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan, pemerintah Perancis juga menambah petugas imigrasi di bandara-bandara internasional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com