Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang Naik Kereta Api Bisa "Check In" Melalui E-Boarding Pass

Kompas.com - 24/10/2017, 10:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerapkan peningkatan pelayanan boarding penumpang KA melalui fasilitas e-boarding pass. Fasilitas e-boarding pass dihadirkan PT KAI untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba efisien dan instan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Suprapto mengatakan e-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru. Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone.

(Baca juga: Ini Destinasi Unggulan Kereta Api yang Sering Habis Diserbu Pembeli)

"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," kata Suprapto dalam siaran pers yang diterima KompasTravel, Senin (23/10/2017).

Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, Suprapto menambahkan ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA.

(Baca juga: Kelas dan Sub Kelas di Kereta Api, Apa Bedanya?)

Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via Kai Access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA. Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi Kai Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya.

Suasana di dalam gerbong kereta api wisata priority saat perjalanan dari Jakarta menuju Jogjakarta, Jumat (4/8/2017). Kereta wisata kelas priority ini memiliki fasilitas antara lain Audio Visual On Demain (AVOD) di setiap kursi penumpang, Mini Bar, TV 52 Inch, Crew Khusus, Toilet Khusus dan Kursi yang lebih nyaman dari kelas eksekutif, harga tiket mulai dari Rp 750.000 sudah termasuk jasa restorasi 1x makan dan minum.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Suasana di dalam gerbong kereta api wisata priority saat perjalanan dari Jakarta menuju Jogjakarta, Jumat (4/8/2017). Kereta wisata kelas priority ini memiliki fasilitas antara lain Audio Visual On Demain (AVOD) di setiap kursi penumpang, Mini Bar, TV 52 Inch, Crew Khusus, Toilet Khusus dan Kursi yang lebih nyaman dari kelas eksekutif, harga tiket mulai dari Rp 750.000 sudah termasuk jasa restorasi 1x makan dan minum.
"PT KAI (Persero) memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket," tambahnya.

Suprapto menyatakan apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi New Kai Access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.

"Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," ujar Suprapto.

Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.

"Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," katanya.

Penumpang dapat bersantai sambil bermain telepon seluler atau melihat pemandangan hamparan sawah saat menikmati perjalanan kereta wisata dalam rangkaian KA Cirebon Ekspres dari Jakarta menuju Cirebon, Sabtu (7/12/2013).KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Penumpang dapat bersantai sambil bermain telepon seluler atau melihat pemandangan hamparan sawah saat menikmati perjalanan kereta wisata dalam rangkaian KA Cirebon Ekspres dari Jakarta menuju Cirebon, Sabtu (7/12/2013).
Ia menambahkan sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.

"Ada pun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari voucher registered atau voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin," jelasnya.

Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com