JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu perusahaan makanan cepat saji bergaya Jepang di Indonesia yang dikenal Hokben, mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah kita mendapatkan Sertifikat Halal, dan selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan nilai A, sekarang kini mendapatkan SJH. Sehingga dalam empat tahun ke depan tidak akan diaudit khusus dan benar-benar dipastikan produk kita halal,” kata Marketing Communication Group Head PT Eka Bpgainti (Hokben), Francisca Lucky saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
(Baca juga : HokBen Luncurkan Varian Menu Baru yang Kian Praktis)
Ia menjelaskan, Hokben telah mendapatkan sertifikasi halal sejak tahun 2008 dan terus dipegang hingga saat ini.
Adanya perolehan sertifikat SJH, kata Francisca merupakan komitmen Hokben untuk menyediakan produk dengan kualitas tinggi dan memenuhi persyaratan halal dari pemerintah.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat SJH, kata dia, tidak hanya dinilai dari produk bahan baku, tapi juga dinilai pada proses produksi hingga penyajian yang secara keseluruhan memenuhi persyaratan halal.
Adapun sertifikat SJH yang didapatkan, berlaku selama empat tahun dari sekarang. Sehingga Hokben dipastikan aman dan halal untuk dikonsumsi.
Terakhir, Francisca mengatakan, ke depannya Hokben akan terus menjaga kenyamanan dan rasa aman konsumen kala menikmati hidangan yang dimiliki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.