Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Maksimal Bagasi untuk Mudik Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Kompas.com - 10/06/2018, 21:45 WIB
Silvita Agmasari,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Musim mudik 2018 telah tiba. Masyarakat Indonesia yang merantau bersiap untuk pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

Momen Lebaran memang jadi momen yang membahagiakan. Tak heran banyak pemudik yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi. Lebih dari ketentuan yang berlaku bisa dikenakan biaya tambahan yang membuat biaya perjalanan tambah bengkak. Berikut aturannya.

1. Pesawat

Maskapai penerbangan biasanya membatasi barang bawaan satu untuk di kabin dengan bobot maksimal tujuh kilogram, dan maksimal bobot barang bawaan masuk bagasi 20 kilogram. Ini berlaku untuk penumpang dengan tiket kelas ekonomi.

Khusus pesawat tipe ATR dan CRJ bobot maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram. Masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai dimensi barang bawaan kabin dan bagasi.

Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.

Jika memang kelebihan bobot barang bawaan, lebih baik memesan pre-paid bagasi karena biasanya memiliki diskon. Ketimbang membayar saat check in bagasi yang relatif lebih mahal, dan menghambat waktu check in penumpang lain.

Pemudik dengan menggunakan KA Kertajaya dan Matarmaja dari Jawa Timur tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (30/6/2017). Seiring dengan akan berakhirnya libur Lebaran, warga mulai kembali berdatangan dari kampung halaman dan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 1 Juli 2017.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pemudik dengan menggunakan KA Kertajaya dan Matarmaja dari Jawa Timur tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (30/6/2017). Seiring dengan akan berakhirnya libur Lebaran, warga mulai kembali berdatangan dari kampung halaman dan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 1 Juli 2017.

2. Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3. Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Penumpang kereta api diperkenankan membawa bagasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.

Penumpang akan diperbolehkan membawa bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran seperti yang telah diatur hingga seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm) ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Penumpang kereta api hanya boleh menaruh barang bawaan di rak atas tempat duduk, tidak boleh di lorong jalan dan di bawah kolong tempat duduk.

3. Bus

Pemerhati transportasi Bus, AM Fikri dihubungi KompasTravel, Kamis (7/6/2018) menyebutkan jika bobot barang bawaan maksimal di bus adalah 20 kilogram per penumpang.

Dimensi barang bawaan ke bus terbilang lebih fleksibel dan biasanya berdasarkan kesepakatan antara PO bus dengan penumpang langganan.

Namun demikian jika barang bawaan terlalu berlebih, PO Bus berhak mengenakan biaya tambahan kepada penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com