Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bali dan Jakarta, Ini Provinsi dengan Tingkat Hunian Kamar Hotel Tertinggi September 2018

Kompas.com - 05/11/2018, 15:14 WIB
Silvita Agmasari,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang dapat menjadi salah satu indikator dari perkembangan pariwisata suatu daerah.

Data ini pula yang diamati dalam laporan Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional September 2018 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

September 2018, BPS mencatat TPK mencapai rata-rata 58,95 persen. Jumlah ini lebih baik karena meningkat 0,53 persen jika dibandingkan TPK pada September 2017.

TPK tertinggi pada September 2018 bukan dicapai hotel-hotel Bali atau Jakarta yang selama ini menjadi gerbang wisatawan nusantara dan mancanegara, melainkan di Bengkulu.

Baca juga: Ada Kolam Renang Transparan Menggantung di Hotel Jakarta

TPK tertinggi September 2018 yang dicapai Bengkulu sebesar 78,42 persen, diikuti Bali sebesar 69,52 persen, dan DKI Jakarta yaitu sebesar 68,33 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Maluku yang sebesar 33,40 persen.

Jika membandingkan kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang September 2018 dengan September 2017, maka akan tampak jika dunia perhotelan di Bengkulu memang sedang meningkat, kenaikan mencapai 13,00 poin.

Disusul Sulawesi Barat dengan 10,96 poin dan Aceh 9,76 poin. Kenaikan TPK paling rendah justru ada di DKI Jakarta yaitu sebesar 0,20 poin.

Sementara itu terjadi penurunan TPK hotel  di sebagian provinsi. Dengan penurunan paling besar terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 28,70 poin, sedangkan penurunan paling kecil terjadi di Papua Barat sebesar 0,33 poin.

Dari piihan hotel bintang satu sampai lima, ternyata lebih banyak wisatawan yang menginap di hotel bintang tiga dengan TPK 62,93 persen. Sedangkan hotel bintang satu tampak paling kurang diminati dengan TPK 39,55 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com