JAKARTA, KOMPAS.com - Turis bule yang kehabisan ongkos wisata berakhir mengemis di Asia belakangan banyak disorot lantaran semakin sering dijumpai.
Fenomena 'begpackers' diserap dari kata beg yaitu mengemis dan backpacker yaitu wisatawan berbujet rendah ini membuat banyak orang jengah.
Pemerintah Thailand mulai memperketat imigrasi untuk mencegah turis yang kehabisan ongkos wisata mengemis di negaranya. Pelampir visa wisata dan studi ke Thailand akan diminta untuk menunjukkan uang tunai kepada petugas imigrasi.
Uang tersebut untuk menjamin seseorang dapat berwisata atau tinggal di Thailand tanpa perlu mengemis dan bekerja ilegal.
Dilansir dari Thaivisa, seorang pertugas imigrasi Thailand yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan petugas imigrasi berhak meminta informasi lebih lanjut jika mencurigai pelampir visa.
Tidak disebutkan berapa jumlah uang tunai yang harus ditunjukan. Namun seorang wisatawan dikabarkan gagal masuk Thailand karena tidak membawa uang tunai 20.000 Bath atau setara Rp 9 juta.
Beda dengan Thailand yang melakukan pencegahan saat proses masuk negara, Hongkong memberi sanksi jika turis ketahuan mengemis di jalanan.
Dilansir dari Hong Kong Free Press, mengemis di Hongkong dianggap ilegal. Bagi siapapun yang mengemis di jalanan hongkong akan dikenakan denda 500 dollar Hongkong atau setara Rp 950.000 dan dipenjara selama satu tahun. Peraturan mengemis di Hongkong ini berlaku bagi semua latar belakang bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.