Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2019, Jalur Pendakian Gunung Prau Akan Ditutup Tiga Bulan

Kompas.com - 03/12/2018, 17:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah, akan ditutup pada awal 2019 selama tiga bulan. Penutupan rencana dilakukan mulai tanggal 6 Januari - 5 April 2019 dan berlaku untuk semua basecamp pendakian.

Penutupan ini adalah hasil rapat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) yang diadakan di Kalilembu, Wonosobo, Senin (26/11/2018). Alasan penutupan adalah untuk pemulihan jalur, pembersihan sampah, reboisasi, pendataan ekosistem, serta evaluasi.

Pendaki yang sudah memiliki agenda untuk mendaki Gunung Prau di tanggal penutupan tersebut sebaiknya mulai mengubah rencana. Jika nekat mendaki, maka nantinya pendaki akan dikenai denda.

Denda tidak hanya ditujukan kepada pendaki. Biro atau tour guide juga basecamp akan dikenai denda jika mengizinkan pendakian selama periode penutupan.

Perihal soal denda itu dijelaskan oleh anggota FKPI, Raybowo ketika dihubungi Kompas.com (3/12/2018). Adapun besarnya denda dan ketentuannya yakni:

1. Pendaki yang mendaki seorang diri

Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp ketika periode penutupan aka dijatuhi denda sebesar Rp 100.000. Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.

2. Pendakian rombongan

Jika pendakian dilakukan dalam kelompok, maka denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan per rombongan. Bahkan mendaki dalam jumlah kecil, termasuk dua orang saja sudah dianggap sebagai pendakian rombongan.

3. Pendakian dengan biro atau tour guide

Biro atau tour guide yang menyertai pendaki nekat juga akan dikenai denda. Jumlah denda adalah Rp 200.000 per pendaki yang dibawa suatu biro. Jika biro menyertakan tour guide, maka biro dan pemandu akan menanggung denda masing-masing.

4. Basecamp yang menaikkan pendaki

Basecamp pendakian juga akan dikenai denda jika mengizinkan pendaki untuk naik selama periode penutupan. Besarnya denda bagi basecamp yakni Rp 100.000 per pendaki.

Menurut Bowo (sapaan Raybowo), denda yang terkumpul nantinya digunakan untuk kegiatan penghijauan Gunung Prau, sesuai kesepakatan rapat FKPI sebelumnya.

“Mengistirahatkan sejenak gunung dari eksploitasi kan baik sebenarnya. Bukan kita eksplor terus untuk diambil uangnya. Jadi mengembalikan kembali ekosistem,” ujar Bowo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com