Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Berhak Dapat Visa Korea Selatan yang Berlaku 10 Tahun, jika...

Kompas.com - 26/04/2019, 09:17 WIB
Sherly Puspita,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom mengatakan, Korea Selatan memberlakukan multiple visa alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan bagi wisatawan Indonesia.

Adapun pada tahun 2018 multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan. Dengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari. Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.

“Namun saat ini kami menerbitkan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun sebagai tambahan pilihan dari visa multiple 5 tahun yang sudah ada. Visa multiple 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku 10 tahun dan izin tinggal di Korea selama 90 hari,” ujar Kim di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Mulai 2 Mei 2019 Pengajuan Visa Korea Dilakukan di Tempat Ini

Meski demikian, lanjut Kim, hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan visa ini. Mereka adalah yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, serta pekerja profesional lainnya.

Kemudian pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang strata dua dari universitas luar negeri.

“Terakhir direktur perusahaan atau badan usaha milik negara atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dollar AS,” katanya.

Salah satu gang di Myeongdong, Seoul, Korea SelatanKOMPAS.com/APRILLIA IKA Salah satu gang di Myeongdong, Seoul, Korea Selatan
Pembebasan Dokumen Keuangan

Sebelumnya pemohon visa multiple wajib melampirkan dokumen keuangan, yang dapat dipilih satu dari tiga dokumen yaitu berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji. Namun saat ini persyaratan tersebut dihilangkan.

Baca juga: Korea Selatan Buka Jalur Mendaki untuk Turis di Zona Perbatasan Militer

Untuk pengajuan visa multiple dengan masa berlaku 5 tahun, pemohon yang bekerja sebagai PNS, Pegawai BUMN, serta pegawai perusahaan penerbangan yang melayani rute ke dan dari Korea Selatan cukup melampirkan surat keterangan kerja.

Kemudian untuk pemohon yang pernah mengunjungi Korea Selatan atau negara OECD (22 negara) cukup melampirkan fotokopi visa dan cap imigrasi negara yang dikunjungi. Sedangkan pemohon yang memiliki pendapatan lebih dari 8.000 dollar AS per tahun cukup melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pendapatan per tahun.

Untuk pengajuan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, serta pekerja profesional lainnya cukup melampirkan surat keterangan kerja dan fotokopi sertifikasi sesuai keahlian.

Bangunan yang digunakan sebagai bengkel pembuat jaring nelayan yang ada di Jeju Folk Village. Foto diambil 30 Mei 2017.KOMPAS.com/BAYU GALIH Bangunan yang digunakan sebagai bengkel pembuat jaring nelayan yang ada di Jeju Folk Village. Foto diambil 30 Mei 2017.
Kemudian pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang strata dua dari universitas luar negeri cukup melampirkan ijazah terakhir.

Sedangkan direktur perusahaan atau BUMN atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dollar AS cukup melampirkan surat kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com