Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan untuk Kamu! Ini Perbedaan Tipe Terminal A, B, dan C

Kompas.com - 17/06/2019, 17:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mungkin kamu sudah sering mendengar istilah terminal tipe A, B, serta C. Namun mungkin kamu belum tahu, tentang makna di balik penamaan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 tahun 2018, penetapan kode terminal bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan dan mendukung pelaksanaan sistem penjualan tiket angkutan umum serta memudahkan proses integrasi data antar simpul transportasi.

Nah buat kamu yang belum tahu perbedaan tipe terminal A, B dan C berikut Kompas Travel mencoba menerangkannya:

1. Berdasarkan pengelolaan

Menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh pemerintah pusat, tipe B dilakukan oleh Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

2. Berdasarkan peran pelayanan

Setiap tipe terminal memiliki peran pelayanan yang berbeda, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015 dimana diterangkan bahwa:

Terminal tipe A merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan atau angkutan antar-kota antar-provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.

Terminal Tipe B peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.

Terminal Tipe C merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.

3. Berdasarkan kewenangan penetapan

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No.132  Tahun 2015 pasal 11, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:

  • Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
  • Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
  • Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
  • Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

4. Fasilitas

Masalah fasilitas, setiap tipe terminal ternyata memiliki perbedaan. Hal ini merujuk pada KM Perhubungan Nomor 31 tahun 1995, dimana Tipe A dan B harus memiliki fasilitas utama:

a. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;

b. Jalur kedatangan kendaraan umum;

c. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;

d. Bangunan kantor terminal;

e. Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com