Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya

Kompas.com - 06/09/2019, 21:00 WIB
Albert Supargo,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, untuk dapat pergi ke luar negeri kamu harus punya paspor. Ada dua jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa dan elektonik (e-paspor). Ini merupakan bukti data terkait bukti kependudukan kamu sebagai warga Indonesia.

Data dari paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan. Dengan teknologi yang canggih, paspor ini memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Pengunanya sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.

“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari kamis, (5/9/2019).

Bila dulu kamu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu dapat megurus paspormu secara online.

Untuk kamu yang berencana membuat, berikut KompasTravel merangkum beberapa cara membuat paspor elektronik secara online :

1. Persiapkan beberapa hal ini

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web

Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar. Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu. 

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Lakukan pembayaran

Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengemail kamu sesuai dengan email yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com