Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Perjalanan dari Pegipegi, Jika Penerbangan Ditunda Dapat Uang Ganti Rugi

Kompas.com - 26/09/2019, 10:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegipegi hadirkan fitur asuransi perjalanan untuk pelanggan bernama Pegipegi Travel Protection. Pegipegi Travel Protection memberikan pertanggungan finansial untuk sejumlah kejadian tak terduga sebelum, pada saat, hingga setelah penerbangan.

"Pegipegi terus berupaya memberikan pengalaman traveling terbaik bagi seluruh pelanggan. Kami melihat kendala seperti delay dan pembatalan penerbangan merupakan hal yang kerap dialami. Maka dari itu, kami menghadirkan Pegipegi Travel protection yang memiliki perlindungan lengkap, proses mudah, klaim instan dan terjangkau dengan tujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan traveling bagi seluruh pelanggan kami," kata Chief Marketing Officer (CMO) Pegipegi, Serlina Wijaya berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com Rabu (25/9/2019).

Pegipegi Travel Protection dapat dibeli dan diklaim secara online melalui website atau aplikasi.

Baca juga: Benci Penerbangan Delay? Gunakan Fasilitas Ini...

Beberapa kejadian dipenerbangan yang dilindungi oleh Pegipegi Travel Protection adalah sebagai berikut:

1. Ganti rugi keterlambatan mulai dari 60 menit pertama penerbangan Rp 250 ribu per jam hingga maksimal Rp 3 juta
2. Santunan kecelakaan diri hingga Rp 100 juta
3. Ganti rugi keterlambatan bagasi Rp 500 ribu untuk 90 menit pertama
4. Pengembalian dana pembatalan penerbangan hingga Rp 10 juta
5. Ganti rugi kehilangan dan kerusakan bagasi hingga Rp 3 juta
6. Ganti rugi akibat kehilangan penerbangan lanjutan hingga Rp 5 juta

Untuk cara pembelian asuransi perjalanan dari Pegipegi, sebagai berikut:

1. Pilih penerbangan yang inginkan
2. Lengkapi data penumpang dan aktifkan tombol Asuransi
3. Selesaikan proses pembayaran
4. Penerbangan telah terlindungi

Baca juga: Daftar Lengkap Maskapai di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

Sedangkan cara klaim Pegipegi Travel Protection adalah sebagai berikut:

1. Terima notifikasi instan melalui SMS dan WhatsApp ketika penerbangan ditunda, guna pengajuan klaim.
2. Buka URL pada notifikasi, dan login dengan mengisi nomor handphone yang didaftarkan saat booking tiket pesawat
3. Memasukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
4. Setelah proses penyesuaian data berhasil, pelanggan hanya perlu memilih nomor polis dan tipe klaim
5. Lengkapi informasi rekening bank untuk pembayaran klaim. Kemudian klaim akan diproses hanya dalam waktu 1 hingga 5x24 jam terhitung hari kerja, setelah proses verifikasi selesai.

Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap
kasus keterlambatan penerbangan pada 2017 naik 28,07 persen dibandingkan tahun 2014.

Jumlah pembatalan penerbangan pun naik 32,46 persen. Kemenhub sendiri mencatat terdapat 87.509 kasus keterlambatan dan 1.991 pembatalan dari total 415.961 penerbangan rute domestik pada semester pertama2018.

Hasil riset jaringan perusahaan bagasi terbesar di Inggris, Stasher, yang dirilis akhir Juli 2019 bahkan menyebut penerbangan asal Soekarno-Hatta paling sering mengalami keterlambatan dibandingkan 106 bandara di dunia.

Padahal bandara internasional ini merupakan salah satu dari 20 bandara tersibuk di dunia yang melayani lebih dari 200 ribu penerbangan per tahun.

Berdasarkan data PasarPolis dan Pegipegi pada tahun 2019 ini, 70 persen kasus keterlambatan penerbangan terjadi lebih dari 60 menit. Keterlambatan penerbangan tentu merugikan penumpang baik dalam hal waktu, kondisi fisik, hingga mengubah rencana perjalanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com