Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Kompas.com - 10/12/2019, 21:06 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa titip atau jastip saat ini marak dilakukan saat seseorang berlibur. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa tersebut cocok mengambarkan alasan banyak yang membuka jastip.

Sayangnya banyak pelaku jastip yang kurang paham atas peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Ada juga yang paham dan kucing-kucingan alias menyiasati berbagai cara agar terbetas dari pajak saat tiba di Indonesia.

Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh

Selama ini pemerintah telah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value).

Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi menyatakan, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp 7 juta.

Pembebasan ini diberikan hanya untuk barang keperluan pribadi.

Baca juga: Doyan Shopping? Ini 7 Kota Mode yang Cocok untuk Wisata Belanja

Dilansir dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com