JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.
Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor.
Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, penambahan tersebut dari 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), menjadi 27 Kanim.
Adapun kanim tersebut tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia.
Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?
Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.
Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
Baca juga: Begini Caranya Membuat E-Paspor
Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.
Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.
E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Baca juga: Apa Keuntungan Punya E-Paspor?
Masyarakat bisa mengajukan permohonan epaspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya).
Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya 650.000 rupiah.
Berikut daftar 27 kanim penerbit e-paspor:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia