Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Check-in di Hotel Syariah, Bawa Buku Nikah

Kompas.com - 23/01/2020, 17:19 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, cara check-in di hotel syariah hampir sama dengan hotel umum lainnya. Namun, manajemen hotel biasanya meminta dokumen tambahan, salah satunya buku nikah.

Permintaan dokumen tambahan berupa buku nikah itu diperuntukkan tamu pasangan lawan jenis yang menginap di dalam satu kamar.

"Namun, dari Grand Dafam Rohan Jogja memudahkan tamu untuk proses check-in, jika tamu berpasangan tidak membawa surat menikah, cukup menunjukan KTP yang beralamat sama," jelas Rahmanda Mutia Primardani, Public Relations Officer Grand Dafam Rohan Jogja saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Uang Deposit Hotel untuk Apa? Ini Penjelasannya

Kelonggaran lain yang bisa diberikan adalah menunjukkan foto pernikahan jika tidak membawa buku nikah atau pun alamat KTP belum diubah. 

Namun, jika persyaratan di atas tidak bisa dipenuhi oleh pasangan yang menginap, maka pihak hotel biasanya akan menolak.

"Kalau buku nikah sifatnya tidak wajib dibawa, namun yang penting KTP dengan alamat yang sama dibawa dan dapat ditunjukan ketika check-in terkait dengan regulasi hotel yang syariah," jelas Rahmanda.

Baca juga: Kasih Uang Tip Kepada Bellboy Hotel, Wajib atau Sukarela?

Aturan lain yang diinformasikan saat check-in adalah tamu tidak diperbolehkan membawa minuman dan makanan non halal, seperti minuman beralkohol dan lain-lain.

Saat datang ke hotel syariah, Rahmanda mengatakan, pengunjung tidak perlu menggunakan pakaian syariah, melainkan busana sopan dan tidak terlalu terbuka. Hal ini dilakukan agar menyaga kenyamanan antar tamu.

"Pakaian tertutup (pakaian syar'i) wajib bagi staf, tidak diharuskan untuk tamu," papar Rahmanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com