Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Penggantian Paspor: Lihat Aturan dan Maksud ke Negara Tujuan..

Kompas.com - 08/03/2020, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik paspor yang ingin mengganti paspor karena masa berlakunya akan habis wajib memerhatikan syarat dokumen yang diperlukan.

Sejauh ini, ada dua dokumen persyaratan wajib untuk penggantian paspor yakni E-KTP dan paspor lama--dengan catatan paspor harus diterbitkan tahun 2009 ke atas.

Namun, menurut Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra, pemilik paspor juga perlu memerhatikan kebijakan negara tujuan, dan maksud kedatangan ke negara tersebut.

"Namun bisa juga lebih dari dua atau ada pelengkapnya. Misalnya, membuat surat permohonan dan info aturan dari negara tujuan terkait masa berlaku paspor," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Apakah Bisa Mengganti Paspor meski Belum Ada Rencana ke Luar Negeri?

Sigit mengingatkan, setiap setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda. Ia mencotohkan, negara di ASEAN memiliki kebijakan masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan sebelum habis.

Namun, beberapa negara seperti Eropa dan Amerika akan memiliki kebijakan berbeda.

"Misalnya dia ke New Zealand, jadi lihat dulu aturan di negara itu mengenai masa berlaku paspor bagaimana. Lalu juga soal izin tinggal sementara jika tujuan kamu bukan untuk wisata," kata Sigit.

"Nah, maka diperlukan adanya dokumen pelengkap seperti surat permohonan negara New Zealand itu," jelasnya.

Baca juga: Catat, Waktu Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com