Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 21/03/2020, 15:39 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret 2020 untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Cara Ubah Jadwal, Ubah Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia Terkait Virus Corona

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan ataupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.

Sementara itu, calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi tersebut.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, yaitu:

  • Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
  • Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
  • Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
  • Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia.

Penyemprotan cairan disinfektan pada kereta api wisata priority dan tematik, Minggu (15/3/2020).DOK. KERETA API PARIWISATA Penyemprotan cairan disinfektan pada kereta api wisata priority dan tematik, Minggu (15/3/2020).

“Sebelumnya, kami juga telah menetapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding,” jelas Eva.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia selama 91 hari, mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, pemerintah berharap masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com