Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Indonesia Diimbau Tunda Perjalanan ke Singapura

Kompas.com - 22/03/2020, 17:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Sumber Reuters


KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke Singapura. Hal ini karena pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan lintas batas tambahan untuk penanganan penyebaran virus corona.

Baca juga: Update: 64 Tempat Wisata Sediakan Virtual Traveling, Liburan di Rumah Aja!

Dalam akun instagram @safetravel.kemlu disebutkan mulai 23 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau transit di Singapura.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Singapura," demikian tertulis dalam akun instagram @safetravel.kemlu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

KEBIJAKAN LINTAS BATAS TAMBAHAN SINGAPURA TERKAIT PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19 Mulai 23 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau transit di Singapura. Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk/kembalinya pemegang izin kerja (work pass) dan pemegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial seperti bidang kesehatan dan transportasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sg/news-highlights/details/additional-border-control-measures-to-reduce-further-importation-of-covid-19-cases Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Singapura. Bagi Anda yang telah berada di Singapura agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan @kbrisingapura serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19. Dalam kondisi darurat silakan menghubungi hotline @kbrisingapura di nomor +6592953964 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel. (sumber: KBRI Singapura sumber foto: The Straits Times via youtube) #singapura #singapore #travel #covid19 #negaramelindungi

A post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) on Mar 22, 2020 at 12:25am PDT

Namun, pemerintah Singapura akan tetap mengizinkan masuk pemegang izin kerja (work pass) dan pemegang dependent pass atau tanggungannya yaitu istri dan/atau anak.

Izin masuk tersebut berlaku hanya untuk pemegang izin kerja yang menyediakan layanan publik esensial seperti bidang kesehatan dan transportasi.

Melansir Reuters, pada Sabtu (21/3/2020) pemerintah Singapura telah melaporkan kematian pertama disebabkan virus dan mengonfirmasi sebanyak 432 kasus infeksi.

Singapura juga melaporkan hampir 80 persen dari kasus baru terjadi dalam tiga hari terakhir.

Kemenlu RI menyarankan bagi WNI yang masih berada di Singapura agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan KBRI Singapura.

Tak cukup di situ, WNI juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran atau penularan virus corona.

Jika kamu yang berada di Singapura dan sedang dalam kondisi darurat, dapat menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor +6592953964.

Kamu bisa juga menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com