JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mencegah penyebaran corona, Thailand menetapkan kebijakan khusus terkait setiap penumpang pesawat yang menuju ke Thailand, termasuk tujuan transit.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, setiap penumpang pesawat diwajibkan memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Berapa Lama Minuman Empon-empon Bisa Disimpan di Kulkas?
Selain itu, setiap penumpang juga diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup risiko Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,65 miliar.
Kedua syarat tersebut ditunjukkan saat check-in di bandara negara asal masing-masing untuk bisa mendapatkan boarding pass menuju Bangkok.
Pemerintah RI juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Baca juga: Pilih di Rumah Aja? Coba Virtual Traveling di 3 Museum Dunia Ini
Bagi WNI yang tetap akan pergi ke Thailand dalam waktu dekat, maka diwajibkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan di Thailand, bisa menghubungi kontak berikut:
Kamu juga bisa menekan tombol darurta yang ada pada Aplikasi Safe Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.