Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan ke Kantor Imigrasi, Antrean Layanan Paspor Online Dinonaktifkan

Kompas.com - 24/03/2020, 12:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona di Indonesia membuat masyarakat dianjurkan untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.

Salah satunya dengan menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. 

Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi.

"Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?

"Betul, ada pembatasan pelayanan paspor, yang mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi," terangnya.

Kantor Imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:

1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

Baca juga: Pengalaman Buat Paspor Elektronik Baru, Hanya 10 Menit di ULP Semanggi

Warga menggunakan aplikasi antrian paspor online, Selasa (23/1/2018).Istimewa Warga menggunakan aplikasi antrian paspor online, Selasa (23/1/2018).

2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda

Bagi kamu yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda, sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri, tetap dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.

Kamu yang memiliki kepentingan mendesak tetap akan dilayani oleh petugas paspor setiba di kanim pilihan.

3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara

Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.

Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com