Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hotel dan Restoran Diminta Dibebaskan Selama Wabah Virus Corona

Kompas.com - 10/04/2020, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemerintah membebaskan pembayaran pajak hotel dan restoran selama wabah virus corona berlangsung.

Hal itu diungkapkan Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani dalam diskusi online dengan sejumlah media, Selasa (7/4/2020).

"Kami sudah usulkan itu kepada para kepala daerah," kata Hariyadi.

Baca juga: Pariwisata Dunia Dipredksi Pulih 10 Bulan Pasca Wabah Corona, Bagaimana Indonesia?

Pembebasan ini lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan hotel mendapat pemasukan dari tamu. Plus, kini sudah banyak hotel tutup.

Kini, lanjut Hariyadi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait permintaan tersebut.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah menunda pajak bumi dan bangunan serta dapat dicicil pembayarannya.

Baca juga: Pesan Antar Makanan Bisa Bantu Hotel dan Restoran saat Wabah Corona?

Adapun untuk pajak air bawah tanah, PHRI juga meminta untuk diberikan diskon. Kemudian retribusi sampah dan pajak reklame dibebaskan.

"Selain itu, kami juga minta untuk gas dan listrik ini sebaiknya harga diturunkan, dan kami harap tidak ada minimum payment. Jadi pembayaran mengikuti penggunaan saja, kalau penggunaannya kecil, bayarnya juga murah seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Kenapa Awak Kabin Pesawat Kebanyakan Perempuan?

Seperti diketahui, menurut data PHRI hingga Senin (6/4/2020) sebanyak 1.266 hotel di 31 provinsi Indonesia tutup karena wabah virus corona.

Namun, data ini dikatakan masih akan terus bertambah. Hariyadi menjelaskan, data tersebut hanya berdasarkan laporan hotel-hotel kepada Badan Pengurus Daerah PHRI.

"Kami yakin, data sebenarnya lebih dari itu, masih banyak yang belum melaporkan hotel-hotel mana saja yang tutup," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com