Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

73 Pegawai Industri Pariwisata Labuan Bajo Kena PHK, 1.506 Orang Dirumahkan

Kompas.com - 22/04/2020, 22:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 73 pegawai yang bekerja di bidang industri pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Msnggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Sani Ngarung, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020) sore.

Baca juga: Mencoba Bertahan, Hotel Berbintang di Bali Turunkan Harga Semurah Kos-kosan

Selain 73 karyawan yang di PHK, Marselinus mengatakan ada 1.506 tenaga kerja bidang industri yang dirumahkan sementara.

Wisatawan menikmati pemandangan saat senja di atas bukit di Gili Lawa Darat di Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Selasa (29/8). Selain alam lautnya, pesona darat di kawasan ini juga menjadi daya tarik wisatawan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Wisatawan menikmati pemandangan saat senja di atas bukit di Gili Lawa Darat di Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Selasa (29/8). Selain alam lautnya, pesona darat di kawasan ini juga menjadi daya tarik wisatawan.

"Mereka di-PHK sejak awal April 2020 lalu, karena omset perusahaan menurun akibat corona," ujarnya.

Marselinus menjelaskan, sejumlah perusahaan swasta seperti hotel dan restoran di Labuan Bajo mengurangi jumlah karyawan.

Baca juga: HPI Bali Soal Kartu Pra Kerja: Saat Ini Lebih Butuh Uang daripada Pelatihan

Lanjut Marselinus, pemerintah daerah berencana memberi bantuan dana melalui APBD II bagi tenaga kerja yang di PHK.

"Saat ini kami masih terus mendata kembali para pekerja yang sudah di-PHK itu, termasuk juga mereka yang dirumahkan,"tuturnya.

Dia juga berharap, perusahaan swasta yang memberhentikan karyawannya di Manggarai Barat  harus memenuhi kewajibannya membayar upah.

Baca juga: Hotel Tutup di Solo Bertambah, 1.000-an Karyawan Terpaksa Dirumahkan

"Pekerja yang terdampak covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah dapat melapor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," pungkas Marselinus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com