Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

Kompas.com - 04/05/2020, 07:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak.

Kepastian ini didapat setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan, industri pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk dalam perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak.

Baca juga: Pariwisata Dibuka untuk Wisatawan Nusantara saat Kasus Corona Menurun

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Minggu (3/5/2020), hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap berjalan di tengah pandemi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

"PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen," kata Wishnutama.

Baca juga: Tantangan Industri Pariwisata Setelah Pamdemi Corona: Era Digital

Kebijakan perluasan cakupan sektor tersebut diterapkan hingga melingkupi industri tersebut setelah para pelaku di dalamnya mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapatkan insentif pajak.

"Terdapat perluasan sektor industri termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya. Serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," tutur Wishnutama.

Dia mengatakan, insentif tersebut sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak virus corona terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sebab, kedua sektor tersebut merupakan sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi virus corona. Insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.

"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan, sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," ujar Wishnutama.

Baca juga: The New Normal Pariwisata Indonesia Setelah Pandemi Corona, Apa Itu?

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak virus corona lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi COVID-19," kata Wishnutama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com