Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Penumpang yang Bisa Naik Bus DAMRI selama Pandemi Corona

Kompas.com - 15/05/2020, 08:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDAMRI menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini dalam rangka pencegahan virus corona.

Adapun penerapan tersebut juga terkait dukungan terhadap aturan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (14/5/2020), protokol yang dimaksud, yakni pemeriksaan seluruh awak kendaraan dengan aturan pemakaian baju lengan panjang, masker, sarung tangan dan hasil negatif virus corona.

Kemudian, adanya surat keterangan negatif virus corona yang dimiliki pelanggan, penjualan tiket yang hanya dilakukan secara offline di Kantor Cabang, dan seluruh pelanggan wajib masker dan melakukan jaga jarak.

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi pelanggan untuk bisa bepergian menggunakan DAMRI.

Baca juga: Baru! DAMRI Layani Angkutan dari dan ke Bandara Internasional Yogyakarta

Syarat penumpang

Mereka bisa menggunakan DAMRI jika bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan virus corona, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), serta pemulangan orang dengan alasan khusus atau Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri.

Manajemen DAMRI menambahkan, persyaratan pengecualian pelanggan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, kendaraan yan akan dioperasikan juga harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat berwenang.

Kendaraan juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, DAMRI tidak melayani bantuan pengurusan Surat Keterangan Kesehatan sebagai persyaratan perjalanan keluar daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com