Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Rilis Buku Panduan Protokol Hotel dan Restoran Era New Normal, Seperti Apa?

Kompas.com - 03/06/2020, 22:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan buku panduan berisi protokol hotel dan restoran yang akan diterapkan pada masa New Normal.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku baik pihak internal hotel yaitu karyana dan staf, juga eksternal di sisi tamu, vendor, supplier, dan lainnya.

"Semua protokolnya hampir sama, mencakup keseluruhan orang yang terkait dengan hotel. Misalnya terkait temperatur suhu tubuh, orang yang masuk ke hotel harus di bawah 37,3 derajat celsius, masalah etika mereka misalnya etika batuk, terus harus pakai masker, disinfektan, hand sanitizer," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Adapun buku panduan ini merupakan standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Daftar Promo Hotel dan Tiket Wisata dari Online Travel Agent, Bisa Dipakai untuk Waktu Lama

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa pengusaha atau manajemen hotel dan restoran dapat membuat panduan pencegahan yang lebih rinci, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

"Tinggal cara mengaturnya saja, step by step-nya tergantung perusahaan. Misalnya, karyawan dari pergi dinas, dia harus karantina dulu. Jadi dia tidak langsung masuk kerja, sama-sama menjaga lah intinya. Pola hidup sehat itu kita terapkan ke karyawan," jelasnya.

Maulana juga mengatakan, buku panduan ini dibagi menjadi beberapa divisi perhotelan atau departemen. Sebagai contoh, ada panduan hotel untuk bagian operasional dan back office.

Ilustrasi hotelwhyframestudio Ilustrasi hotel
Panduan hotel untuk bagian operasional terbagi lagi menjadi 11 bagian yang mengatur departemen dan karyawan, misalnya departemen Food and Beverage (F&B) Service, departemen engineering and maintenance, karyawan bagian security dan lainnya.

Sementara untuk panduan hotel bagian back office antara lain mengatur departemen penjualan, departemen pemasaran dan komunikasi, sumber daya manusia, dan keuangan.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Yogyakarta Bisa Buka, asal Terapkan Protokol Kesehatan

Namun, ia mengatakan hotel tak harus memaksakan diri untuk punya departemen seperti yang tertulis dalam buku panduan, agar bisa menerapkan protokol.

"Itu panduannya kita buat secara global, tinggal hotel punya size-nya seperti apa. Kalau dia punya semua divisi atau departemen ya tinggal pakai saja, tapi kalau tidak punya semua divisi tinggal pilih divisi mana yang dia punya. Misalnya housekeeping, dia kan pasti punya, ya itu yang nanti harus dijalankan," urai Maulana.

Ia juga menambahkan, bahwa panduan ini bisa diterapkan tidak hanya pada hotel berbintang saja melainkan hotel tidak berbintang atau melati.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani dalam buku panduan tersebut juga mengatakan, bagi hotel atau restoran yang tidak memiliki kompleksitas fasilitas atau pun departemen sesuai panduan ini, maka dipersilakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

"Panduan umum normal baru untuk hotel dan restoran dalam pencegahan Covid-19 yang didasarkan pada pemikiran positif dan berkesinambungan dibagi menjadi dua bagian yaitu panduan standar minimum operasional hotel dalam pencegahan Covid-19 termasuk restoran dalam hotel, dan panduan standar minimum operasional restoran," tulis Hariyadi dalam kata pengantar buku panduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com