Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumatera Barat Bikin Panduan Protokol New Normal Pariwisata, Apa Saja?

Kompas.com - 03/06/2020, 23:02 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Sumatera Barat (Sumbar) merupakan salah satu daerah yang siap dan sudah membuka pariwisata di masa new normal pandemi Covid-19 (virus corona).

Kesiapan tersebut dilihat dari panduan standar operasional prosedur (SOP) protokol new normal pariwisata yang sudah disusun.

Sementara salah satu daerah Sumbar yang sudah membuka pariwisatanya yakni Bukittinggi

Baca juga: Dispar Sumbar Simulasikan Kunjungan Wisatawan Era New Normal

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial mengungkapkan protokol new normal pariwisata dapat dijadikan panduan bagi kabupaten/kota di Sumbar setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.

"Karena mau tidak mau, setelah PSBB (kabupaten/kota di Sumbar) habis, maka masuk normal baru, sehingga perlu panduan sop new normal untuk pariwisata," ujar Novrial saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2020).

Protokol new normal tersebut, lanjut Novrial, sesuai dengan kaidah program cleanlinesshealthy dan safety (CHS). Plus, peraturan daerah (perda) wisata halal yang dimiliki Sumbar.

Baca juga: Pemprov Sumbar Minta Daerah Siapkan Protokol Wisata Era New Normal

Lalu apa saja panduan SOP new normal pariwisata Sumbar?

Jam Gadang, bangunan ikonik di Bukittinggi. SHUTTERSTOCK/KIWIGRAPHY STUDIO Jam Gadang, bangunan ikonik di Bukittinggi.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, SOP tersebut ditujukan untuk enam usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata unggulan, penyediaan jasa akomodasi.

Kemudian, jasa makanan, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata dan jasa pramuwisata.

"Di situ (SOP) kita bicarakan kriteria obyek, perlakuan pengunjung di obyek, kriteria pengelolaan obyek," ungkap Novrial. 

Baca juga: Wisata Bukittinggi Buka Kembali, Wisatawan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Salah satu isi dalam panduan SOP yakni merekomendasikan pembatasan jam operasional di tempat wisata mulai dari pukul 08.00-18.00 WIB.

Kemudian untuk wisatawan, salah satunya dianjurkan untuk membawa surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan yang menyatakan diri sehat atau negatif Covid-19.

Hal ini tertuang untuk usaha pariwisata di kategori daya tarik wisata unggulan.

Adapun daya tarik wisata unggulan, dalam panduan SOP tersebut yakni segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai berskala provinsi/berdaya saing nasional dan sesuai standar yang ditetapkan, yang merupakan keanekaragamankekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Baca juga: Tempat Wisata di Pesisir Selatan Sumbar Kembali Dibuka

Novrial menambahkan, panduan SOP dibuat untuk jadi masukan atau tindak lanjut dan penjabaran nantinya oleh kabupaten/kota di Sumbar, industri dan pelaku usaha pariwisata.

"SOP ini nanti bisa disesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah kabupaten/kota," ujar Novrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com