JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran dalam Pencegahan Covid-19. Panduan ini dapat dijadikan pedoman menjalani operasional hotel dan restoran di Indonesia.
Adapun buku panduan ini merupakan standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna melakukan pencegahan terhadap Covid-19.
Baca juga: Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini..
Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), PHRI mengatakan pengusaha atau manajemen hotel atau restoran dapat membuat panduan pencegahan yang lebih rinci, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengungkapkan, buku panduan ini berisi peraturan bagi semua orang yang terkait hotel mulai dari karyawan atau staf, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
"Untuk karyawan sendiri misalnya, jika karyawan itu baru saja pergi dinas ke luar kota, dia tidak boleh langsung bekerja, harus karantina dulu beberapa hari. Intinya kita saling menjaga saja," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, untuk panduan hotel sendiri terpecah menjadi dua bagian yaitu bagian back office dan bagian operasional.
Kendati demikian, Maulana mengatakan bagi pihak hotel tidak harus mengikuti semua panduan yang tercantum dalam setiap divisi. Pihak hotel dapat memilih divisi mana yang tersedia di hotelnya.
Baca juga: PHRI Rilis Buku Panduan Protokol Hotel dan Restoran Era New Normal, Seperti Apa?
"Artinya kalau dia punya semua divisi atau departemen ya tinggal pakai saja, tapi kalau tidak punya semua divisi tinggal pilih divisi mana yang dia punya. Misalnya housekeeping, dia kan pasti punya, ya itu yang nanti harus dijalankan," urai Maulana.
Berikut panduan hotel New Normal untuk karyawan menurut buku panduan PHRI
Karyawan hotel wajib menerapkan