Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan untuk Pelayanan Keimigrasian, Seperti Apa?

Kompas.com - 04/06/2020, 18:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan strategi pelayanan keimigrasian sebelum membuka pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan keimigrasian nantinya akan diterapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yaitu pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Ditjen Imigrasi akan membuka pelayanan di kantor imigrasi, unit layanan paspor (ULP), unit kerja keimigrasian (UKK), dan mal pelayanan publik (MPP).

"Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” kata Jhoni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Alat protokol kesehatan yang akan diterapkan pihak kantor imigrasi di masa New Normal.Dokumentasi Ditjen Imigrasi Alat protokol kesehatan yang akan diterapkan pihak kantor imigrasi di masa New Normal.

Berikut strategi yang disiapkan Ditjen Imigrasi

  • Penyiapan beberapa protokol kesehatan di kantor pelayanan keimigrasian

Ditjen Imigrasi telah menyiapkan strategi di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan.

Selain itu, Jhoni mengatakan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan secara berkala minimum satu minggu tiga kali.

  • Petugas dan pemohon wajib cuci tangan sebelum masuk kantor imigrasi serta pakai masker

Jhoni menegaskan, protokol kesehatan New Normal di imigrasi juga mengatur tentang wajib cuci tangan bagi petugas dan pemohon sebelum masuk kantor imigrasi.

Selain itu, siapa saja juga wajib mengenakan masker sebelum dan di dalam kantor imigrasi.

Nantinya, akan ada petugas di depan kantor imigrasi yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik.

Baca juga: Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu

“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” jelas Jhoni.

Pada Normal Baru atau New Normal nanti, kantor imigrasi juga hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota hari-hari biasanya.

Jhoni mengatakan, untuk pelayanan paspor pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui gawai telepon pintar.

Sementara itu, untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online.

"Seluruh pelayanan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi setiap hari dan akan terus dievaluasi untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” ungkapnya.

Jhoni juga menginformasikan bahwa untuk saat ini, kantor imigrasi masih melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dimulainya pelaksanaan kenormalan baru di kantor imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com