Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penerbangan Komersial di Bandara Lombok Diperpanjang

Kompas.com - 05/06/2020, 16:03 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

Sumber Antara

LOMBOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial di Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati di Praya, Kamis (4/6/2020), mengatakan perpanjangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok

"Menteri Perhubungan pun merilis regulasi nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Menindaklanjuti itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 37 tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, kata Jati, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan di Bandara Lombok.

"Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang," katanya.

Menurut Nugroho Jati, dalam masa pembatasan penerbangan seperti saat ini, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah:

  • mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
  • Pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com