Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Turis Indonesia Masih Dilarang Datang ke Jepang

Kompas.com - 09/06/2020, 07:47 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Turis Indonesia yang dilarang ke Jepang masuk dalam jajaran berita terpopuler Travel Kompas.com pada Minggu kemarin.

Berita populer lainnya adalah syarat dan cara naik kereta api luar biasa, tips bikin paspor di masa new normal. 

Kemudian, sulitnya yakinkan turis untuk kembali menginap di hotel, serta apakah benar liburan ke luar harus bisa bahasa Inggris.

Untuk lengkapnya, berikut berita terpopuler Travel Kompas.com pada 8 Juni 2020.

Jepang Bakal Buka untuk Turis Asing, Turis Indonesia Masih Dilarang Datang

Ilustrasi Jepang - Tokyo Tower.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jepang - Tokyo Tower.
Pemerintah Jepang, Senin (1/6/2020), mulai mempertimbangkan untuk melonggarkan larangan masuk bagi wisatawan dari Thailand, Vietnam, Australia, dan Selandia Baru.

Mengutip Kyodo News, saat ini wisatawan empat negara tersebut masih dilarang masuk ke Jepang karena adanya pandemi virus corona. Namun, infeksi virus di negara-negara tersebut sudah mereda.

Jepang tengah "melirik" kemungkinan pencabutan larangan bagi pelancong bisnis sebagai langkah pertama membuka kembali pariwisata negara ini.

Pada Senin (1/6/2020), Jepang memberlakukan larangan masuk untuk 111 negara dan wilayah termasuk Amerika, sebagian besar Asia, dan seluruh Eropa. Salah satunya adalah Indonesia.

Larangan ini efektif hingga akhir Juni.

Baca selengkapnya di sini.

Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum juga bisa menikmati perjalanan KLB. KLB merupakan kereta api yang sebelumnya telah dioperasikan PT KAI sejak 12 hingga 31 Mei 2020.

Kereta ini melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin, PT KAI memutuskan untuk mengizinkan masyarakat umum menggunakan KLB.

Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com