Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Pakai Jaket atau Baju Lengan Panjang

Kompas.com - 19/06/2020, 15:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta telah mengoperasikan tiga rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk masyarakat umum sejak 14 Juni 2020.

Masyarakat diimbau untuk memerhatikan beberapa persyaratan dan ketentuan baru bagi calon penumpang KAJJ.

"Bagi calon penumpang dengan keberangkatan stasiun di Daop 1, wajib memakai baju lengan panjang. Ini masuk ke salah satu ketentuan juga yah," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam Live Instagram @kompascom TravelTalk bertema "Naik Kereta Api Jarak Jauh di Era New Normal dari Jakarta, Seperti Apa?" Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

Sesuai pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportai perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020, bahwa salah satu protokol kesehatan persyaratan penumpang adalah penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau baju lengan panjang.

Selain wajib menggunakan baju lengan panjang, Eva mengimbau penumpang untuk membawa hand sanitizer sendiri yang dapat digunakan selama perjalanan KAJJ.

Penumpang kereta api saat di cek suhu di Stasiun Tawang Semarang.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Penumpang kereta api saat di cek suhu di Stasiun Tawang Semarang.

Namun, pihak Daop 1 juga telah menyediakan hand sanitizer pada titik-titik tertentu, baik di stasiun maupun dalam kereta api.

"Tapi akan lebih baik jika kita membawa hand sanitizer sendiri dari rumah," ujarnya.

Eva juga menerangkan, para penumpang wajib mengenakan face shield selama perjalanan KAJJ yang telah disediakan PT KAI.

Baca juga: KA Reguler Kembali Operasi 12 Juni, Penumpang Wajib Pakai Face Shield

Bagi para penumpang yang membawa anak berusia tiga tahun ke bawah wajib membawa face shield sendiri dari rumah, sesuai ukuran anak.

"Para penumpang juga diperkenankan apabila memiliki face shield sendiri dan membawanya dari rumah," tambahnya.

Selain face shield, para penumpang juga diminta tidak lupa untuk tetap menggunakan masker.

Sementara itu, bagi petugas yang menemani perjalanan KA para penumpang, juga diberikan protokol kesehatan dan alat pelindung diri (APD) berupa face shield, masker, dan sarung tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com