Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang ke Bali Naik Garuda Indonesia? Simak Syarat dan Dokumennya

Kompas.com - 24/06/2020, 11:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia membuka beberapa rute penerbangan domestik di era new normal, salah satunya ke Bali.

Jika ingin berlibur ke sana saat destinasi wisata tersebut sudah bisa menyambut wisatawan kembali, kamu perlu perhatikan beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Catat, Masuk ke Bali Masih Harus Tunjukkan Hasil Tes PCR

Mengutip situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
  2. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang bisa diunduh di sini.
  3. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) yang bisa unduh di ponsel Android. Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi untuk memudahkan dan menghindari antrean.

Selain persyaratan tersebut, mungkin kamu akan m

ILUSTRASI - Bandara Ngurah RaiDok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Bandara Ngurah Rai
elalui pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat, atau mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan otoritas setempat.

Untuk Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, surat berlaku maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Saat sudah lengkap, ada baiknya kamu menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan, dan menyerahkannya ke petugas check-in counter.

Jangan lupa unduh aplikasi PeduliLindungi

Garuda Indonesia menganjurkan setiap penumpang untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada ponsel masing-masing.

Aplikasi tersedia di Play Store bagi pengguna Android, dan Apple App Store bagi pengguna Apple. Jangan lupa juga untuk mengenakan masker saat di bandara dan selama penerbangan.

Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?

Syarat dan keperluan dokumen tersebut berdasarkan Surat Edarab (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomo 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Garuda Indonesia juga mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui SE Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah situasi PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com