Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara | SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 25/06/2020, 09:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Syarat terbaru naik pesawat udara masuk dalam jajaran berita terpopuler Travel Kompas.com selama beberapa hari terakhir.

Berita populer lainnya adalah cara urus Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, biaya naik pesawat dan tes Covid-19.

Kemudian, syarat bisa tes swab dan rapid saat naik pesawat Garuda Indonesia, serta penumpang bisa tes rapid di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk lengkapnya, berikut berita terpopuler Travel Kompas.com.

Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Ilustrasi kabin pesawatThink Stock Ilustrasi kabin pesawat
Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca selengkapnya di sini.

SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ada satu syarat yang harus dipenuhi penumpang.

Syarat tersebut yakni penumpang harus menunjukkan SIKM. Surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh PT Angkasa Pura (AP II) di bandara tersebut.

Sembari mempersiapkan dokumen persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbangan, simak cara mengurus SIKM yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
  3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
  4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning.
  5. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”. Isi seluruh data yang diperlukan.
  6. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
  7. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Baca selengkapnya di sini.

Berapa Biaya Naik Pesawat dan Tes Covid-19 Selama Pandemi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com