DEN HAAG, KOMPAS.com - Otoritas di Kota Amsterdam, Belanda, pada Kamis (25/6/2020) mengumumkan akan melarang penyewaan tempat tinggal untuk wisata, termasuk di antaranya penyewaan dengan menggunakan aplikasi AirBnB, di tiga kawasan Kota Tua mulai 1 Juli.
Di tiga kawasan permukiman lainnya di Amsterdam, ibu kota Belanda, pemilik hunian dapat menyewakan tempat tinggalnya jika mereka telah memiliki izin khusus. Izin itu hanya berlaku tidak lebih dari 30 hari per tahunnya.
Baca juga: Liburan Virtual di Rumah dengan Airbnb, Meditasi ala Jepang sampai Masak Pasta
Tidak hanya itu, satu hunian hanya boleh diisi oleh maksimal empat orang.
Sejumlah pihak banyak mengeluh bahwa penyewaan hunian untuk wisatawan dengan Airbnb telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa kota wisata favorit, mulai dari Edinburgh di Skotlandia sampai Barcelona di Spanyol.
Penasihat bidang perumahan Amsterdam, Laurens Ivens, melalui pernyataan tertulisnya mengatakan sekitar 75 persen dari 780 penduduk dan organisasi di kota itu menyetujui larangan tersebut.
Otoritas kota mengatakan satu dari 15 rumah di Amsterdam muncul dalam daftar penyewaan yang ada di dunia maya.
Baca juga: Airbnb Berikan Kebijakan Refund Penuh Terkait Corona
Dewan kota Amsterdam telah cukup vokal menyuarakan usulan pengurangan kunjungan wisatawan dan mengurangi gangguan yang diakibatkan oleh turis di pusat kota tua.
Daftar permukiman yang dilarang untuk disewakan lewat Airbnb mencakup salah satu destinasi terpopuler di Belanda, red district, yang berusia 500 tahun.
Wilayah lainnya mencakup sebagian besar daerah dalam kota, mengingat tempat itu merupakan situs kebudayaan dunia sebagaimana ditetapkan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO). (Reuters/Antara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.