Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/06/2020, 11:12 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

DEN HAAG, KOMPAS.com - Otoritas di Kota Amsterdam, Belanda, pada Kamis (25/6/2020) mengumumkan akan melarang penyewaan tempat tinggal untuk wisata, termasuk di antaranya penyewaan dengan menggunakan aplikasi AirBnB, di tiga kawasan Kota Tua mulai 1 Juli.

Di tiga kawasan permukiman lainnya di Amsterdam, ibu kota Belanda, pemilik hunian dapat menyewakan tempat tinggalnya jika mereka telah memiliki izin khusus. Izin itu hanya berlaku tidak lebih dari 30 hari per tahunnya.

Baca juga: Liburan Virtual di Rumah dengan Airbnb, Meditasi ala Jepang sampai Masak Pasta

Tidak hanya itu, satu hunian hanya boleh diisi oleh maksimal empat orang.

Sejumlah pihak banyak mengeluh bahwa penyewaan hunian untuk wisatawan dengan Airbnb telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa kota wisata favorit, mulai dari Edinburgh di Skotlandia sampai Barcelona di Spanyol.

Amsterdam, BelandaShutterstock Amsterdam, Belanda

Penasihat bidang perumahan Amsterdam, Laurens Ivens, melalui pernyataan tertulisnya mengatakan sekitar 75 persen dari 780 penduduk dan organisasi di kota itu menyetujui larangan tersebut.

Otoritas kota mengatakan satu dari 15 rumah di Amsterdam muncul dalam daftar penyewaan yang ada di dunia maya.

Baca juga: Airbnb Berikan Kebijakan Refund Penuh Terkait Corona

Dewan kota Amsterdam telah cukup vokal menyuarakan usulan pengurangan kunjungan wisatawan dan mengurangi gangguan yang diakibatkan oleh turis di pusat kota tua.

Daftar permukiman yang dilarang untuk disewakan lewat Airbnb mencakup salah satu destinasi terpopuler di Belanda, red district, yang berusia 500 tahun.

Wilayah lainnya mencakup sebagian besar daerah dalam kota, mengingat tempat itu merupakan situs kebudayaan dunia sebagaimana ditetapkan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO). (Reuters/Antara)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com