Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi hingga 31 Juli, Simak Jadwalnya

Kompas.com - 01/07/2020, 18:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menginformasikan perpanjangan operasional tiga kereta api jarak jauh (KAJJ) hingga 31 Juli 2020.

Sebelumnya, Daop 1 sudah menjalankan KAJJ Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto sejak 12 Juni, dan disusul dua KAJJ lain pada 14 Juni yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal serta KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, untuk perjalanan KAJJ lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli mendatang.

"Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KAJJ keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," kata Eva seperti dikutip rilis.

"Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi," tambahnya.

Berikut jadwal KAJJ yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru

  1. KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB
  2. KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
  3. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

Eva menerangkan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu juga mengacu pada SE Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com