Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Protokol Kesehatan Naik Kereta Api dari Jakarta

Kompas.com - 01/07/2020, 19:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengumumkan perpanjangan operasional tiga kereta api jarak jauh (KAJJ) yang telah beroperasi sejak 12 dan 14 Juni lalu.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, dalam perpanjangan operasionalnya, PT KAI Daop 1 tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tiga KAJJ tersebut di antaranya, hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada kereta.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih di bawah 30 persen," ujar Eva seperti dikutip rilis.

Sementara itu, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ, wajib melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Website KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket Go Show, tetap dapat dilayani dengan ketentuan tiket dijual tiga jam sebelum keberangkatan KA Stasiun Pasar Senen.

"Maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com