Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Terbaru Penerbangan ke Bali

Kompas.com - 05/07/2020, 20:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Bali menerapkan aturan baru terkait persyaratan penerbangan dari dan menuju ke Pulau Dewata.

Dilansir dari Tribun Bali, persyaratan terbaru diatur lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.

Aturan tersebut menggantikan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020.

“Per hari ini, terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid Test,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Selama ini, penumpang pesawat tujuan Bali diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari Swab Test. Kini, dengan aturan baru, maka bisa dengan menunjukkan hasil non reaktif dari Rapid Test.

Peningkatan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang

Herry memprediksi, jumlah pergerakan pesawat dan penumpang di bulan Juli ini juga akan mengalami kenaikan--dibanding bulan Mei dan Juni lalu.

Tercatat, sebanyak empat maskapai penerbangan nasional dan tiga maskapai internasional telah mengajukan permohonan slot penerbangan untuk bulan Juli 2020 dari total 219 penerbangan.

Adapun 191 diantaranya adalah rute domestik, sedangkan 28 penerbangan lainnya adalah rute internasional.

"Yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 98 penerbangan, 88 domestik, 10 internasional. Rute dari dan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta mendominasi dengan 53 penerbangan, kedua adalah dari dan ke Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dengan 17 flights,” papar Herry.

Baca juga: Simak, Panduan Perjalanan dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com