Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Protokol Kesehatan Saat di Lobi Hotel

Kompas.com - 20/07/2020, 13:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Protokol kesehatan merupakan hal penting bagi wisatawan saat menginap di hotel saat pandemi corona.

Oleh karena itu, sebelum memilih menginap di hotel, ada baiknya mengetahui lebih dahulu bagaimana protokol kesehatan hotel yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia.

Salah satu protokol kesehatan hotel yang penting yakni pada saat di lobi.

Baca juga: Simak, Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Hotel

Berikut protokol kesehatan saat di lobi hotel berdasarkan panduan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Pengelola

  1. Meja penerima tamu dilengkapi sedikitnya dengan hand sanitizer dan tisu.
  2. Atur meja penerima tamu untuk tetap menjaga jarak aman antara resepsionis dengan tamu minimal 1 (satu) meter atau melakukan rekayasa teknis seperti memasang pelindung transparan/partisi antara resepsionis dan tamu.
  3. Informasikan kepada tamu tentang SOP kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di hotel secara tertulis.
  4.  Siapkan formulir registrasi dan data tamu yang memuat riwayat perjalanan dan kondisi kesehatan tamu, merujuk pada formulir self assessment risiko Covid-19.
  5. Antrean untuk pendaftaran tamu diatur minimal 1 (satu) meter, diberi tanda khusus di lantai, atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi.
  6. Sediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer dalam jumlah cukup.
  7. Barang publik di area lobby dibersihkan dengan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai secara berkala minimal 3 (tiga) kali sehari.
  8. Sediakan area dan peralatan untuk membersihkan barang bawaan tamu yang akan disimpan di concierge dengan cara yang aman, menggunakan disinfektan/ cairan pembersih lain yang aman dan sesuai.
  9. Toilet dalam keadaan higienis, bersih, kering, tidak bau, dan berfungsi dengan baik, serta dibersihkan sesering mungkin setelah digunakan Tempat sampah di area publik dan toilet publik selalu dalam kondisi tertutup.
  10. Pasang peta lokasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
  11. Letakkan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com