Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan ke Pulau Komodo Dibatasi, Maksimal 50.000 Orang per Tahun

Kompas.com - 05/08/2020, 10:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo setiap tahunnya.

Dilansir dari Antara, pembatasan jumlah kunjungan karena Pulau Komodo merupakan pulau konservasi.

"Pulau Komodo disiapkan khusus sebagai pulau konservasi dan kita batasi tidak boleh lebih dari 50.000 pengunjung dalam setahun," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Panduan Daftar Online Wisata ke TN Komodo dan Labuan Bajo

Aturan ini berkaitan dengan penataan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, dengan Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren untuk ikut mengelola kawasan tersebut.

Viktor mengatakan, ke depan, kunjungan wisatawan khusus ke Pulau Komodo akan dibatasi dan wisatawan yang masuk ke pulau tersebut juga harus tercatat sebagai anggota.

Pulau Komodo, lanjut dia, adalah destinasi wisata level premium karena pengunjung yang datang disuguhkan pemandangan langka yaitu menyaksikan kehidupan satwa Komodo di alam liar.

"Ini tentu tentu sangat menarik dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi," katanya.

Baca juga: Aturan Baru Liburan ke Taman Nasional Komodo, Simak Lengkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, Pulau Komodo berbeda dengan pulau lain di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sehingga harus tetap natural dengan tidak dibangun penginapan atau sejenisnya.

"Saya minta tidak boleh dibangun hotel, resort, atau lainnya di dalam TNK. Pembangunan hotel semuanya mengarah ke Tanamori," katanya.

Gubernur Viktor menambahkan dirinya menginginkan di TNK hanya hotel apung yang memiliki kapasitas 80-100 kamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com