Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PHRI: Berikan BLT Tenaga Kerja jika PSBB Total Diterapkan Lagi

Kompas.com - 11/09/2020, 14:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap tenaga kerja terdampak.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti semula di Jakarta yang rencananya akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

"Boleh saja melakukan PSBB atau membatasi lagi, tetapi tolong dipikirkan. Pertama adalah soal tenaga kerja. Berikan BLT kepada tenaga kerja ini selama di-PSBB-kan," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: PSBB Total Diterapkan, Tempat Wisata Milik DKI Jakarta akan Ditutup

Untuk itu, ia menekankan agar pemerintah tidak hanya memberikan BLT kepada penduduk miskin.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, pemerintah masih memakai data penduduk miskin sebelum Covid-19.

"Saat Covid-19, penduduk miskinnya pasti bertambah, karena banyak tenaga kerja yang tidak menerima gaji lagi. Dan mereka tidak serta merta punya uang tabungan. Ini sudah enam bulan lebih mereka harus keluar uang, tetapi enggak ada gaji atau pendapatan," ujar Maulana.

Baca juga: Semua Tempat Wisata Milik DKI Kembali Ditutup Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi

Meski PSBB direncanakan berlaku mulai Senin besok, (14/9/2020), ia menilai seharusnya Pemprov DKI bisa mengambil keputusan PSBB, jika sudah memberikan BLT kepada tenaga kerja.

Soal BLT itu pun, kata dia, masih banyak menemukan kendala dalam pengiriman. Ia melihat masih banyak orang yang seharusnya menerima BLT, tetapi tidak menerimanya.

Selain tenaga kerja, bantu juga para pengusahanya

Setelah membantu para tenaga kerja dengan BLT, sambung Maulana, seharusnya Pemprov juga memberikan bantuan kepada para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak.

Itu karena selama ini pengusaha hotel dan restoran masih harus membayar pajak, sekalipun usahanya tak berjalan.

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.

"Lha iya, PBB, Pajak reklame, STNK, semua ditarik yang gede-gede itu. Ini kan gak bisa hidup kami. Jadi berani enggak pemerintah melakukan itu, jadi enggak cuma membatasi orang aja," ujar Maulana.

PSBB Jakarta akan berdampak luas di daerah

Meski PSBB hanya diberlakukan di Jakarta, Maulana berpendapat bahwa dampaknya juga akan dirasakan daerah lain.

Ia mengatakan bahwa dampak dari PSBB Jakarta akan memengaruhi lebih dari 400 sampai 500 kabupaten/kota di daerah.

"Karena lintas koordinasi pusat itu kan jadi terhenti gara-gara kebijakan pemerintah provinsi. Ini kan jadi Jakarta seperti terlalu digampangin tanpa melihat efek kepada daerah secara nasional," ujar Maulana.

Baca juga: Antrean Pengunjung Restoran Menumpuk di Luar, PHRI Sarankan Sistem Buka Tutup

Oleh karena itu, ia menegaskan Pemprov harusnya lebih bijak dalam memutuskan akan memberlakukan kembali PSBB Jakarta.

Jika tetap dilaksanakan kembali, sekali lagi ia mengatakan agar Pemprov bisa memberikan bantuan kepada tenaga kerja dan pengusaha hotel dan restoran, maupun sektor pariwisata lainnya yang terdampak.

"Imbasnya besar lho, tapi kalau bisa meringankan beban pelaku usaha, baik itu diatur kewajiban terhadap perbankan, dan masalah pajaknya, baru putuskan (PSBB). Artinya kan pemerintah sudah sanggup," sambung Maulana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com