Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Ini Jadwal Operasional KA Bandara Mulai 21 September

Kompas.com - 19/09/2020, 20:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Railink melakukan penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin (21/9/2020) sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/9/2020), PT Railink akan beroperasi mulai pukul 05.40-17.40 WIB untuk relasi Stasiun Manggarai sampai Stasiun Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, relasi Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan Stasiun Manggarai akan beroperasi mulai pukul 06.57-18.57 WIB.

Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat

"Mulai 21 September 2020, Kereta Api Bandara Soekarno- hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan per hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, KA Bandara bisa menjadi alternatif transportasi yang aman bagi masyarakat karena pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik dari sisi layanan, petugas, dan fasilitas. 

Protokol kesehatan Covid-19 yang ketat itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pengoperasian KA Bandara juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Baca juga: 12 Langkah Bandara Soekarno-Hatta agar Penumpang Aman dari Covid-19

 

SE itu berisi Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 PT Railink

PT Railink telah menerapkan protokol kesehatan selama operasional KA Bandara di masa pandemi.

Terdapat enam langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan di antaranya sebagai berikut:

  1. Penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara dengan wajib memakai masker, face shield, pengecekan suhu tubuh secara berkala dan pemeriksaan oleh petugas kesehatan
  2. Pelaksanaan rapid test bagi seluruh karyawan dan petugas frontliner KA Bandara untuk memastikan semua petugas dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang
  3. Menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan di masing- masing stasiun maupun di dalam Kereta Api Bandara
  4. Pemasangan sekat pembatas antar-kursi dalam kereta di seluruh sarana Kereta Api Bandara
  5. Penyemprotan cairan desinfektan secara berkala, baik di dalam Kereta Api Bandara maupun seluruh fasilitas stasiun
  6. Pemasangan tanda/marka pada fasilitas Kereta Api Bandara untuk mendukung penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing)

"Selain itu, bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan, tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara," ujar Mukti.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Sabet Predikat Bandara Teraman dari Covid-19

Berikut ketentuan calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara:

  1. Wajib memakai masker saat berada di area stasiun atau di dalam perjalanan Kereta Api Bandara
  2. Wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lain atau petugas
  3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
  4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
  5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
  6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat. Apabila calon penumpang atau penumpang memiliki gejala mirip Covid19, dianjurkan segera mnguhubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)

Apabila tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
  2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
  3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan
  4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender

Mukti menambahkan, khusus bagi penumpang KA Bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, PT Railink mengimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan mengacu pada persyaratan perjalanan di masa new normal.

"Tiba di bandara tiga jam sebelum keberangkatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com