Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Hotel Bintang di Indonesia Mulai Menggeliat, Bali Paling Rendah

Kompas.com - 03/10/2020, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2020 mulai menggeliat.

“Okupansi tak hanya oleh wisatawan mancanegara (wisman), tetapi juga wisatawan nusantara (wisnus). Kenaikan okupansi dari 28,07 persen pada Juli menjadi 32,93 persen pada Agustus,” kata dia dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube BPS, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Buka Peluang Hotel Sediakan Paket Isolasi OTG Covid-19

Menurut dia, perbandingan antara Juli dan Agustus yang mengalami peningkatan sebanyak 4,86 poin memang menunjukkan perbaikan secara bulanan.

Namun jika dilihat dari perbandingan dengan TPK pada Agustus 2019, persentasenya terbilang cukup rendah.

Itu lantaran pada bulan yang sama tahun lalu, TPK hotel klasifikasi bintang di Indonesia adalah 53,52 persen. Persentase tersebut mengalami penurunan sebanyak 21,21 poin.

Okupansi hotel bintang berdasarkan lokasi

Suhariyanto melanjutkan jika dilihat dari lokasi, TPK paling rendah terjadi pada hotel klasifikasi bintang di Bali, yakni 3,68 persen.

“Aceh juga masih rendah, yaitu 14,4 persen. Maluku Utara hanya 16,4 persen,” ujar dia.

Sementara itu, TPK paling tinggi terjadi di Lampung dengan persentase sebesar 48,71 persen. Selanjutnya Sulawesi Selatan 46,81 persen, dan Kalimantan Selatan yakni 45,80 persen.

“Setiap lokasi itu pergerakan TPK bulanannya bervariasi antardaerah,” kata Suhariyanto.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kota Bogor Mulai Pulih, Lebih Baik dari Jabar

Untuk TPK provinsi lain, mengutip situs resmi BPS, Jumat (2/10/2020), Aceh memiliki persentase sebesar 14,44 persen.

Selanjutnya Sumatera Utara 29,38 persen, Sumatera Barat 39,36 persen, Riau 32,71 persen, Jambi 37,81 persen, Sumatera Selatan 42,10 persen, dan Bengkulu sebesar 41,40 persen.

Kemudian, Lampung memiliki TPK sebesar 48,71 persen, Kepulauan Bangka Belitung 23,23 persen, Kepulauan Riau 19,31 persen, DKI Jakarta 36,18 persen, dan Jawa Barat 40,82 persen.

ILUSTRASI - Kamar hotelShutterstock/August_0802 ILUSTRASI - Kamar hotel

Untuk Jawa Tengah, provinsi ini memiliki TPK sebesar 28,92 persen. Sementara Yogyakarta 39,86 persen, Jawa Timur 34,17 persen, dan Banten 36,05 persen.

Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing memiliki TPK sebesar 27,05 persen dan 29,11 persen.

Sementara itu, Kalimantan Barat memiliki TPK sebesar 39,89 persen, Kalimantan Tengah 37,29 persen, Kalimantan Timur 39,10 persen, Kalimantan Utara 44,35 persen, dan Sulawesi Utara 40,05 persen.

Baca juga: 6 Tips Liburan di Hotel Saat Pandemi agar Tidak Bosan

Provinsi selanjutnya adalah Sulawesi Tengah dengan TPK sebesar 41,35 persen, Sulawesi Tenggara 28,76 persen, Gorontalo 35,31 persen, Sulawesi Barat 30,86 persen, Maluku 42,29 persen, Papua Barat 38,76, dan Papua 28,97 persen.

Terkait rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia, selama Agustus tercatat sebesar 1,64 hari. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 0,2 poin dibanding Agustus 2019, yakni 1,84 hari.

Untuk perbandingan dengan Juli 2020 yang mencatat rata-rata lama menginap tamu sebesar 1,66 hari, maka terjadi peningkatan sebesar 0,02 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com