Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Panduan Khusus Penyelam di Era New Normal

Kompas.com - 06/10/2020, 20:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pada masa new normal atau era adaptasi kebiasaan baru (AKB), semua kegiatan wisata harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan wisata selam.

Protokol kesehatan tersebut wajib dijalankan atau dipatuhi pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan selam.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.

Baca juga: Bagaimana Diving Saat Era New Normal?

Buku panduan tersebut, saat ini sudah selesai disosialisasikan pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di channel Youtube Kemenparekraf.

Salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie mengatakan, buku ini terbagi secara garis besar mulai dari panduan umum, lalu merujuk ke panduan khusus.

Untuk panduan khususnya, dibagi lagi menjadi panduan khusus pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas usaha wisata selam, pengelolaan tempat usaha wisata selam dan lain sebagainya.

Teruntuk wisatawan, sebelum mulai menyelam di lautan luas Nusantara, harap simak tujuh panduan khususnya berikut ini:

1. Sebelum masuk area wisata, wajib cek suhu tubuh

Semua wisatawan atau pelanggan wisata selam, sebelum masuk kawasan wisata, wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Baca juga: Tempat Wisata Selam Tutup, Pelaku Wisata Selam Terpaksa Banting Setir Jual Hasil Laut

Adapun suhu tubuh wisatawan atau pelanggan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit.

Jika suhu tubuh masih tinggi, maka tidak diizinkan untuk masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com