Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

Kompas.com - 23/10/2020, 18:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana hibah pariwisata bagi pengusaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 3,3 triliun sudah disiapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung mengatakan, terdapat lima kriteria penerima dana tersebut.

"Ada ibu kota provinsi, di mana sudah jelas mereka sangat terdampak. Kita bisa lihat di Ibu Kota sendiri hotel tetap beroperasi, tapi (karyawan) minimum," katanya.

Hal tersebut Hengky sampaikan dalam Dialog Produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pengusaha Hotel, Restoran, dan Pemda akan Dapat Dana Hibah Pemerintah Rp 3,3 Triliun

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut lima kriteria penerima dna hibah pariwisata yang telah Kompas.com rangkum berdasarkan data yang Hengky paparkan:

  • Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun Anggaran 2019
  • 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP)
  • 5 destinasi super prioritas (DSP)
  • Destinasi branding
  • Bagian dari Calendar of Events (COE)

Dari Rp 3,3 triliun dana hibah pariwisata, sebanyak 70 persen akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari, serta menerapkan protokol kesehatan CHSE. Sementara 30 persen akan diberikan kepada Pemda.

“Kami akan advokasi dan rekomendasi ke DJPK untuk pencairan dananya. Kami sudah sosialisasi dan advokasi untuk 101 kabupaten/kota sehingga semua pihak dapat menjalankan bersama program ini,” ujar Hengky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com